Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat atau disingkat PKBM adalah suatu lembaga yang dibentuk, diselenggarakan dan dikelola serta dikembangkan dengan prinsip "dari", "oleh" dan "untuk" masyarakat / komunitas.
Dalam Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional mengakui bahwa PKBM adalah Satuan Pendidikan Non Formal, sama seperti diakuinya Sekolah adalah Satuan Pendidikan Formal.